Hak hidup setiap orang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sehingga tindakan pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM. Pada pembunuhan yang dilakukan secara sewenang-wenang; tidak ada alasan pembenar untuk itu; dan tidak berdasar hukum yang sah. Sebab, orang-orang yang diduga terlibat kejahatan memiliki hak ditangkap dan dibawa ke muka persidangan serta mendapat peradilan yang adil (fair trial) guna pembuktian, apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar.

.

21 Tahun Seusai Tragedi HAM di Beutong Ateuh, Trauma Belum Lekang di Benak Warga

Penulis adalah penerima fellowship dari pelatihan HAM, media dan keadilan transisi yang diselenggarakan oleh AJI Banda Aceh, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan AJAR.[Siti Aisyah/Acehkini] Lantunan azan magrib sayup terdengar dari kejauhan, kami berhenti pada sebuah pondok di atas bukit…

Read More21 Tahun Seusai Tragedi HAM di Beutong Ateuh, Trauma Belum Lekang di Benak Warga
id_IDID