Hak hidup setiap orang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sehingga tindakan pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM. Pada pembunuhan yang dilakukan secara sewenang-wenang; tidak ada alasan pembenar untuk itu; dan tidak berdasar hukum yang sah. Sebab, orang-orang yang diduga terlibat kejahatan memiliki hak ditangkap dan dibawa ke muka persidangan serta mendapat peradilan yang adil (fair trial) guna pembuktian, apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar.

.

21 years after the Human Rights Tragedy in Beutong Ateuh, Trauma Still Lingered People’s Minds

The author is a recipient of a fellowship from training on human rights, media and transitional justice organized by AJI Banda Aceh, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh and AJAR.[Siti Aisyah/Acehkini] The chanting of the evening prayer call to prayer can be heard faintly from a distance, we stop at a hut on a hill …

Read More21 years after the Human Rights Tragedy in Beutong Ateuh, Trauma Still Lingered People’s Minds
en_USEN