Berdasarkan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) dijelaskan pada ayat 1 bahwa:

Penyiksaan berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil laporan Riset Penyiksaan yang dilakukan oleh KontraS Aceh, KontraS, LBH APIK dan AJAR diketahui bahwa tempat penyiksaan tindakan penyiksaan dan perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan di Aceh dibagi kedalam beberapa kelompok. Diantaranya bangunan besar seperti sekolah, gudang seperti yang terjadi di PT. Wira Lano Aceh Timur atau PT. Satya Agung di Aceh Utara dan gedung KNPI di Lhokseumawe. Juga markas militer seperti di Banda Aceh Markas Brimob Jeulingke – Banda Aceh, Pos Rancung – Lhokseumawe, LP Benteng Sigli dan pos-pos bergerak.

Gallery Rumoh Geudong

Rumoh Geudong Sebelum dijadikan Pos Sattis oleh Kopassus. Septic tank dibelakang Rumoh Geudong merupakan salah satu penyiksaan. Bekas Sumur yang ada Rumoh Geudong. Rumoh Geudong yang dibakar masa pada 12 Agustus 1998. Masyarakat mendirikan memorialisasi untuk mengenang tragedi rumoh geudong…

Read MoreGallery Rumoh Geudong
en_USEN