Membawa Jambo Keupok ke Pengadilan HAM

Dedi Saputra (39) sedang duduk bersama beberapa pengurus Yayasan Pintu Hijrah (SIRAH) di teras panti. Sebuah tempat rehabilitasi sosial, korban penyalahgunaan narkoba. Dedi adalah ketua Yayasan Pintu Hijrah yang berdiri pada 2016. Harusnya pada Rabu pagi, minggu ketiga November ini, dia menghadiri jadwal rutin. Melakukan penyuluhan rehab narkoba ke Puskesmas yang ada di Banda Aceh.

Setelah keluar dari KontraS Aceh (2006-2008) dan vakum di dunia politik (2009-2014), Dedi fokus menemukan peran baru sebagai masyarakat sipil. Persinggungan Dedi dengan dunia rehabilitasi narkoba lewat Lembaga Yakita, memberikannya tujuan baru. Yaitu menyelamatkan generasi Aceh dari candu narkoba.

Kini aktifitas Dedi, lebih banyak mengedukasi dan menyuarakan hak-hak korban pecandu, agar mendapatkan rehab yang layak dan mensosialisasikan pada masyarakat, untuk menyelamatkan anak-anak mereka yang sempat menggunakan narkoba.

“Jangan pikir konflik Aceh sudah selesai. Ada konflik lebih besar lagi, yang meminta masyarakat dan pemerintah untuk segera menangani hal ini, demi masa depan generasi muda Aceh,” lanjut Dedi.

Dalam perjalanan Dedi saat bekerja di KontraS Aceh, pasca damai Aceh Agustus 2005, ia berperan penting mengangkat isu pembunuhan massal, 17 Mei 2003 di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Sebuah tragedi yang menewaskan 16 orang masyarakat sipil dengan cara ditembak dan dibakar hidup-hidup. Sebanyak 12 orang lainnya ditendang dan dipukul dengan popor senjata. Ada juga perempuan yang ditembak kakinya sampai pingsan.

Pada 2013 saat tim pemantau dan penyelidikan pelanggaran HAM berat turun ke Aceh, inseden Jambo Keupok ditetapkan dalam kategori pelanggaran HAM berat. 14 Maret 2016, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat di Aceh, termasuk Jambo Keupok ke Kejaksaan Agung. Sayangnya 16 Januari lalu, semua berkas yang diserahkan oleh Komnas HAM, dikembalikan oleh kejaksaan, dengan alasan kurangnya barang bukti.

Tragedi Jambo Keupok terjadi dua hari sebelum Darurat Militer diberlakukan di Aceh 19 Mei 2003. Desa Jambo Keupok dengan Desa Ujong Tanoh, tempat tinggal Dedi hanya dibatasi oleh alur sungai. Untuk sampai ke Desa Jambo Keupok, warga yang tinggal di kecamatan bisa menggunakan dua jalur. Jalan pertama yaitu jalan utama yang dapat dilalui kendaraan roda empat. Jalan lainnya adalah melewati jembatan gantung dari Desa Ujung Tanoh yang hanya bisa dilintasi pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor.

Setelah kejadian nahas itu, warga Jambo Keupok mengungsi ke sebuah pesantren di Desa Ujung Tanoh. Pesantren Hidayatul Anam. Menurut keterangan pimpinan pesantren, kata Dedi, jenazah korban yang dibakar, tidak langsung dikebumikan saat itu juga. Warga takut, kalau-kalau masih ada penyisiran oleh terduga pelaku dari Satuan Gabungan Inteligen (SGI) dan satuan Para Komando atau Parako saat itu.

Sulitnya akses informasi masa itu, menyebabkan insiden Jambo Keupok bak ditelan bumi. Hampir tak ada masyarakat Aceh, kecuali desa-desa tetangga yang tahu kejadian tersebut. Dedi sendiri, pada saat kejadian sedang melanjutkan pendidikan S1 di IAIN Ar-Raniry (sekarang UIN Ar-Raniry). Dia baru mendapat kabar itu, setelah hampir satu bulan kejadian, lewat orang kampungnya yang bertandang ke Banda Aceh.

Pasca damai, Agustus 2005, Dedi memutuskan untuk menetap di Banda Aceh. Dia tak punya pilihan, selain menanti Aceh pulih setelah musibah Tsunami pada Desember 2004. Tahun 2006, Dedi berhasil menyelesaikan kuliahnya di Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, dan bekerja di Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.

Ketika isu kekerasan masa konflik yang diselidiki KontraS dan NGO HAM selama periode operasi militer selalu terpusat di bagian pantai timur Aceh (meliputi Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen), Dedi merasa ada yang kurang.

Pasalnya tragedi kemanusiaan yang sedang KontraS kumpulkan datanya, juga ada di Aceh bagian selatan. Lalu, Dedi bertekad membawa kasus Jambo Keupok ke meja rapat KontraS. Tantangan Dedi meyakinkan tim KontraS untuk sebuah kasus yang diangkat setelah berselang tiga tahun, bukan hal yang mudah. Ia mempertaruhkan gajinya, untuk mengganti rugi akomodasi tim yang turun lapangan dari Banda Aceh ke Bakongan, Aceh Selatan. 

Belum lagi, jarak tempuh Banda Aceh menuju Aceh Selatan saat itu tidaklah dekat. Kerusakan yang terjadi akibat gelombang tsunami, menyebabkan pantai barat mengalami kerusakan jalan yang cukup parah. Dari Banda Aceh menuju Aceh Selatan, butuh tiga kali naik rakit menghabiskan waktu hampir sehari semalam untuk tiba di Desa Jambo Keupok.  

Dedi dan Tim KontraS Aceh mengunjungi Desa Jambo Keupok pada awal 2007. Setiba di sana, Dedi meminta bantuan kepala desa, untuk mengumpulkan keluarga korban di Meunasah Keude Tuha. Meunasah atau surau itu berada dekat dengan kuburan massal, tempat dikebumikannya korban pembunuhan massal 17 Mei 2003. 

“Sampai di sana, karena korban belum pernah didengarkan ceritanya, semua dalam suasana haru. Setelah direkam dan mendapatkan pengakuan dari keluarga korban, Bang Hendra buat kebijakan, untuk patungan menyemen kuburan yang sama sekali tak terurus,” kenang Dedi.

Dengan menggunakan uang kantor, mereka langsung memberikan sumbangan untuk menyemen makam tersebut, dengan ketentuan, gaji mereka akan dipotong sebagai gantinya. Setelah hari itu, Dedi dan tim KontraS menyusun strategi guna mengedukasi keluarga korban.  

Hasil edukasi tersebut, warga korban insiden Jambo Keupok membuat sebuah perkumpulan yang mereka namakan Perkumpulan Korban Konflik Jambo Keupok. Dengan Saburan, salah satu keluarga korban yang ayahnya meninggal menjadi ketuanya.

“Tugas Saburan saat itu, mengawal semua proses di kelompok. Supaya reparasi untuk korban yang kita harapkan datang dari putusan pengadilan bisa tercapai,” terang Dedi.

Dalam edukasi yang diberikan, Dedi menyampaikan kepada keluarga korban, bahwa jika ada orang yang datang memberikan lembu, atau uang, maka itu bukanlah hak, tetapi murni bantuan. Karena hal yang ditakutkan oleh Dedi, jangan sampai korban merasa itulah kewajiban negara untuk mereka.

Pendidikan soal hak-hak korban dan penjelasan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sering dilakukan. Bahkan tiap kali dia pulang kampung, Dedi sengaja membuat pertemuan sekaligus meng-update sudah sejauh mana kasus pelanggaran HAM berat itu ditangani.

Krisis pada masyarakat korban terjadi jelang pemilu 2009. Saat bendera partai lokal masuk ke desa. Saat itulah isu pelanggaran HAM di Jambo Keupok mulai dipolitisir.

“Datang calon bupati ke sana. Belum lagi saat Malik Mahmud dari luar negeri datang berkunjung, waktu itu saya mulai paham, warga yang lelah dalam penantian untuk mendapatkan reparasi, akhirnya mulai berubah orientasi. Dan itu terjadi beberapa kali, hingga saya selesai dari KontraS dan tidak sentuh lagi advokasi Jambo Keupok,” jelas Dedi.

Namun menurutnya, niat awal untuk mengatakan pada masyarakat luas bahwa ada tragedi di sebuah desa pelosok di kampungnya, sudah tercapai. Kasus itu akhirnya diselidiki oleh Komnas HAM pada 2013. Hingga muncul ketetapan dari Komnas HAM pada 14 Maret 2016 bahwa tragedi di Jambo Keupok, yang baru diketahui setelah 3 tahun berselang pasca kejadian, termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEN