Senin pagi, 3 Mei 1999, ratusan warga dari sejumlah desa berkumpul di sekitaran Simpang KKA, Krueng Geukueh, Aceh Utara. Aksi tersebut merupakan Berdasarkan Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance), penghilangan secara paksa adalah penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat Negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari Negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum. Data terkait penghilangan paksa didapatkan oleh KontraS Aceh dari riset di 14 Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Jaya.