1986, Umar Usman baru saja tamat Sekolah Menengah Atas (SMA). Merasa enggan untuk lanjut sekolah ke perguruan tinggi, ia lebih memilih tetap bersama orang tuanya, membantu mereka bekerja. Tumbuh besar di alam Blang Dhoot, Tangse, Pidie, keseharian Umar muda sama seperti remaja lainnya di kampung itu.
Namun, operasi militer di Aceh yang berlangsung mulai tahun 1990, mengubah hidupnya. Operasi itu bernama Operasi Jaring Merah, sebuah operasi kontra-pemberontakan yang diluncurkan pada awal 1990-an sampai 22 Agustus 1998. Militer Indonesia saat itu turun ke Aceh untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Selama periode tersebut, Aceh dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
Di masa ini pula, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tercatat melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala besar dan sistematis. Tak terhitung jumlah korban jiwa dari kalangan rakyat sipil. Operasi ini ditandai sebagai perang paling kotor di Indonesia, meliputi eksekusi sewenang-wenang, penculikan, penyiksaan dan penghilangan, dan pembakaran desa. Amnesty International menyebut diluncurkannya operasi militer ini sebagai ‘shock therapy’ bagi GAM.
Sejak Aceh masuk zona operasi militer, Umar, seperti halnya masyarakat di Blang Dhoot, terpaksa harus melakukan ronda tiap malam secara bergilir. Serdadu dari Komando Pasukan Khusus/Kopassus rutin sweeping hingga ke pelosok kampung. Mereka memburu gerilyawan atau dulu dikenal dengan sebutan GPK (gerakan pengacau keamanan).
Di kampung, warga terus diteror. Mereka tertekan karena suatu waktu diinterogasi Kopassus. Salah-salah jawab, mereka bisa langsung diangkut. Umar merasakan sendiri situasi mencekam di Blang Dhoot kala itu.
Umar kembali menceritakan pengalaman hidupnya saat baru saja selesai menghadiri pemutaran dua film pendek animasi ‘8.45 & Konta Sai’ di KontraS Aceh, Senin 28 Juni 2021. Film ini dibuat KontraS bersama Asia Justice And Right (AJAR) untuk mengabadikan pengalaman hidup para penyintas konflik di Aceh dan Timor Leste. Cerita Umar didokumentasikan dalam 8.45.
Pria berkulit cokelat gelap, dengan kumis tebal dan wajah agak runcing itu mencoba menggali ingatannya. Dalam konflik, kata dia, setiap masyarakat yang sudah diangkut tentara, dipastikan tidak akan pulang dengan selamat.
“Asal sudah dibawa orang, pulangnya tinggal KTP. Saya tanya sama anggota kopassus itu, ini kok tinggal KTP saja, orangnya mana? Dia bilang orangnya udah gak ada lagi,” kata Umar.
Padahal saat itu, warga yang ditangkap tersebut tak ada sangkut pautnya dengan GAM. Usai dieksekusi, para korban juga tidak ditemukan. Pernah di suatu pagi, ia bersama temannya mencari keberadaan mayat warga. Aparat kabarnya mengangkut warga itu malam sebelumnya. Namun mayat tersebut tak kunjung ditemukan. “Mungkin mereka (aparat) eksekusi di pinggir jalan. Terus entah dibuang ke mana mayatnya,” ucapnya.
Selang beberapa hari, Umar disuruh aparat menebang kayu untuk keperluan cor bangunan. Aparat mengarahkannya pergi ke satu lokasi dan mengambil kayu di situ.
Tiba di lokasi, ia malah tak sengaja menemukan sesosok mayat. Kondisinya mengenaskan. Umar mendapati kepala mayat itu dibalut plastik. Namun ia tak kenal dengan mayat itu, dipastikan bukan warga desanya.
“Kepalanya dibungkus plastik. Lalu diikat dibuang begitu saja. Sadis kali. Jahat sekali orang yang melakukannya itu,” tuturnya.
Sementara situasi kian mencekam di Blang Dhoot, Negara seakan bergeming. Pada bulan Juli 1990, Presiden RI Soeharto terus menurunkan 6.000 pasukan tambahan. Termasuk dua batalion dari Kopassus dan unit-unit tentara lainnya seperti Kujang Siliwangi, Kodam VII Brawijaya, Arhanud Medan, Linud Medan, dan Brigade Mobil (Brimob).
Daerah operasi yang mulai efektif sejak tahun 1990 ini terbagi tiga sektor, yaitu sektor A/Pidie, sektor B/Aceh Utara, dan sektor C/Aceh Timur. Operasi ini menerbitkan tiga Satuan Tugas, yaitu Satgas Marinir untuk mengamankan daerah pantai, Satgas Taktis untuk mengisolasi posisi satuan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) Aceh Merdeka pada lokasi-lokasi strategis, serta yang terakhir, Satgas Intelijen.
Berangkat ke Banda Aceh
Situasi di Tangse semakin tidak kondusif. Kontak tembak antara militer Indonesia dan GAM masih terus berlanjut. Tak tahan dengan kondisi, Umar memutuskan itu merantau ke Banda Aceh. Ia tak punya banyak pilihan, selain kesulitan untuk mencari pekerjaan, juga tak ada jaminan ia bakal tetap hidup di tengah situasi kampung saat itu.
Tepat pada tahun 1993, Umar memberanikan diri keluar dari kampung. Selain untuk mencari kerja, ia juga berniat kuliah. Umar pun mendaftar ke Universitas Syiah Kuala. Di Banda Aceh, Umar menetap di asrama khusus di kawasan Lampaseh.
“Saya dikasih saran sama senior di sana, jangan pulang lagi ke Tangse, dan mencari rezeki saja di Banda Aceh,” ujarnya.
Menginjak awal tahun 2002, Umar pun kembali ke kampung untuk menjalani prosesi pernikahannya. Akhir tahun, ia memutuskan untuk kembali ke Banda Aceh, menetap di sana sementara waktu. Sang isteri yang saat itu tengah mengandung anak pertama mereka tetap tinggal di kampung.
Pada 13 Mei 2003, Presiden RI Megawati Soerkarno Putri menetapkan Aceh sebagai daerah berstatus darurat militer. Sepekan kemudian, operasi militer pun kembali diterapkan untuk jangka waktu setahun. Pemerintah menamainya operasi terpadu untuk menumpas GAM. Sedikitnya 30.000 tentara dan 12.000 polisi dikirim ke Aceh.
12 hari setelah pemerintah menetapkan Aceh sebagai darurat mileter, Umar baru saja kembali dari Toko Bangunan tempat ia bekerja. Disana ia bekerja denga orang Cina. Sehabis Ashar, ia segera menyiapkan makanan untuk makan malam. Ia tinggal tak jauh dari tempatnya bekerja di Kelurahan Seutui, Banda Aceh. Sehabis memasak, Umar memutuskan untuk beristirahat sejenak.
Karena kelelahan sehabis bekerja, ia pun segera tertidur pulas. Pada pukul 20.45 WIB, saat Umar sedang tertidur, salah seorang tetangga sebelah kamar kos mengetuk pintu kamarnya. Saat itu, ia hanya mengenakan celana panjang dan bertelanjang dada.
Tetangganya itu merupakan kepala tukang yang sedang membangun Rumah Sakit Harapan Bunda. “Pas saya buka pintu, dia tanya ‘ko kenal dengan aparat itu?” kata Umar menirukan si kepala tukang.
“Apa yang nggak kenal, waktu malam pertama darurat militer, kan bapak juga yang gerebek disini, saya bilang. Terus dia bilang, oh ya boleh ikut bentar? Saya bilang boleh,” ingatnya. Umar tahu, aparat itu sebelumnya juga pernah menggerebek Kantor PB HAM.
Mengiyakan ajakan si aparat, Umar segera dibawa ke dalam mobil yang diparkir sekitar 50 meter dari kosnya. Di dalam mobil, dua aparat lainnya sudah menunggu Umar. Ia lalu ditanyakan, apa hubungannya dengan seseorang bernama Iskandar.
Umar menjawab tak kenal dengan Iskandar. Mendengar jawaban itu, ketiga aparat tersebut langsung menghajar Umar. Kemudian ia kembali diinterogasi, jika tak mengaku ia diancam akan dibawa ke Geurutee di Aceh Besar.
Karena penasaran, Umar mencoba bertanya kepada ketiga aparat itu Iskandar mana yang mereka makud. Namun pertanyaan tak digubris. Kepalanya ditodongkan pistol, kemudian ia kembali dipukuli.
Iskandar sendiri merupakan kawan satu leting Umar. Ia adalah pelatih anggota GAM di wilayah Tangse dan Tiro, Pidie. Beberapa hari sebelumnya, ia pernah bertemu dengan Iskandar di dekat Pasar Seutui. Saat itu ia sedang minum kopi dan tak sengaja bertemu dengan Iskandar.
Ia pun menawarkan rokok dan segelas kopi ke Iskandar. Hal yang lumrah dilakukan saat bertemu kawan lama. Namun ia sadar, barangkali saat itu ada yang mengawasi gerak-geriknya. Sesaat berusaha mengingat pertemuan itu, ia kembali tersentak. Aparat di dalam mobil memaksanya mengaku bahwa ia anggota GAM.
Saat mobil tengah melaju ke arah Gunung Geurute, tepat di simpang Dodik, mobil yang ia naiki putar arah. Ia dibawa ke Polda Aceh. Disana ia kembali diinterogasi oleh tiga orang. Tak lama Umar langsung diserahkan ke atasan mereka. Disana dompet Umar digeledah dan dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Sialnya, di dalam dompet itu terdapat uang sebesar Rp20 ribu. Ia lalu ditanya dari mana asal uang itu. Aparat yang menginterogasi Umar langsung menuding bahwa itu uang titipan dari GAM.
“Ditanya darimana uang ini, dari itu (GAM) ya? Saya bilang bukan, bahwa itu hasil jerih payah saya. Kemudian saya kembali ditempeleng,” ujar Umar.
Umar terus diinterogasi hingga pukul 03.00 dinihari. Ia dipaksa mengaku bahwa ia adalah anggota GAM. Ia dituduh oleh aparat tersebut sebagai penyedia logistik GAM wilayah Tangse.
Kemudian ia kembali dipukul dibagian belakang kepalanya. Hal tersebut membuat telinga bagian kirinya tidak lagi berfungsi hingga sekarang. Selama 15 hari ia berada di Polda Aceh, dan tujuh harinya ia berada dalam sel penjara.
Karena orang baru, tiap malamnya ia kerap dipanggil petugas untuk berdiri di depan sel. Saat berdiri di depan sel, kedua jari tengah dan telunjuk ditarik petugas. Kemudian keduanya tersebut digesekkan ke besi sel naik turun.
“Tiap malam, sesuka suka mereka. Karena kunci sama mereka. Jadi kalau kita nggak ke depan sel, mereka masuk ke dalam, dihantam kita,” tuturnya.
Lambat laun, Umar kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II B Kota Bakti, Lamlo, Kabupaten Pidie. Sebab saat itu, tahanan GAM yang masa hukumannya di atas tiga tahun akan dibawa ke Pulau Jawa. Ia mendapat vonis hukuman oleh pengadilan dua tahun 10 bulan penjara.
Umar hanya menjalani sidang di pengadilan sebanyak tiga kali. Setelah itu hakim langsung mendakwa Umar sebagai pembantu logistik untuk kelompok separatis GAM wilayah Tangse yang saat itu dipimpin oleh Umar dan Yatim.
Umar hanya bisa pasrah terhadap vonis hukuman yang ia terima. Selama di dalam istrinya juga kerap mengunjunginya. Rasa rindu terhadap anak pertamanya tak terbendung lagi. Ia bermain bersama anaknya di dalam sel tersebut.
“Saya kasih mandi dia di dalam. Namanya juga rindu, mau bagaimana lagi,” kenangnya.
Aceh Damai
Pasca nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 atau lebih dikenal MOU Helsinki, Umar mendapat remisi atas hukumannya. Anak pertamanya sudah berumur tiga tahun. Suasana haru menyelimuti hati Umar. Tangis kebahagiaan tak terbendung lagi.
Pada tahun 2018, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga pernah melakukan rapat dengar kesaksian korban yang mendapat penyiksaan saat konlik mendera Aceh. Setidaknya, ada 14 penyintas pemberi kesaksian dari lima wilayah diantaranya, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh Selatan.
Rapat dengar kesaksian oleh korban yang mengalami penyiksaan masa konflik itu dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Komisioner KKR Aceh, Muhammad Daud Bereuh mengatakan, dari keterangan para pemberi kesaksian itu diketahui, bahwa mereka dipaksa mengaku terlibat dalam anggota kelompok bersenjata (GAM).
Para penyintas juga mengaku bahwa hak atas kemerdekaannya dirampas secara sewenang-wenang. Mereka ditangkap dan ditahan tanpa ada prosedur yang sah.
“Tindakan yang tidak menyenangkan dan merendahkan dialami para korban. Mereka mendapat perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi dengan cara disiksa dan dianiaya,” kata Daud.
Dampak lanjutnya, para korban maupun keluarganya mengalami trauma yang berkepanjangan Korban juga mengalami luka fisik dan gangguan kesehatan.
“Mereka juga kehilangan usaha dan harta benda. Selain itu korban juga mengalami kesulitan ekonomi, pendidikan dan pekerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat konflik di Aceh, pemaksaan untuk mengaku terlibat dalam kelompok bersenjata menjadi sebuah pola yang terus dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil. Mereka saat itu digiring untuk memberikan pengakuan atas tindakan yang tidak pernah dilakukannya.
Menurut Daud, hal tersebut tentu merupakan pilihan yang sulit diterima oleh akal sehat. Terlebih, pengakuan itu atas sebuah informasi yang sama sekali tidak diketahui. Padahal dalam UU Nomor 5 Tahun 1998, Pemerintah Indonesia saat itu sudah mengesahkan konvensi menentang penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.
Untuk saat ini, KKR Aceh sendiri sudah menghimpun sekitar 5.200 kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap korban konflik Aceh. Data itu di dapat dari 14 kabupaten/kota di Aceh. Dari jumlah tersebut, KKR Aceh menemukan ada empat peristiwa yang signifikan terjadi kepada para korban konflik. Yakni, penyiksaan, penghilangan secara paksa, kasus pembunuhan dan kasus pemerkosaan.
“Karena hal itu juga kita berharap agar korban mendapatkan pemenuhan hak atas reparasi dan adanya kejadian ketidakberulangan peristiwa tersebut,” ucapnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aceh, AJAR juga mendokumentasikan cerita Umar dalam film 8.45. Angka tersebut menunjukkan jam ketika Umar diangkut oleh aparat kepolisian.
Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, pihaknya ingin menceritakan saat masa konflik, masyarakat Aceh dapat diangkut kapan saja. Meski tengah istirahat, berkumpul maupun tengah makan sekalipun.
Melalui film tersebut, pihaknya ingin menceritakan bahwa masyarakat perlu tahu tentang apa yang terjadi terhapap korban konflik masa lalu. Sebab, Umar sendiri tidak mengetahui apa alasan pasti ia disiksa dan ditangkap.
“Kenapa dia nggak tahu. Tapi tetap disiksa. Itu kenapa, kita bertanya-tanya. Orang perlu tahu sebenarnya apa yang terjadi,” kata Azharul saat pemutaran film 8.45 di Kantor Kontras Aceh, Senin malam, 28 Juni 2021.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurutnya, kerap timbul terhadap korban penyiksaan masa lalu. Dengan korban mendapati hak atas kebenaran tersebut, ia dapat menerima siksaan yang menimpa dirinya. Bisa jadi, setelah korban mengetahui alasan ia disiksa, korban dapat memaafkan pelaku.
Selain itu, penerimaan terhadap dirinya sendiri itu yang paliing penting. Film tersebut, dibuat dalam bentuk animasi agar tidak menimbulkan kengerian kepada penonton.
“Bayangkan saat Pak Umar sedang diseret-seret jarinya di besi sel. Mungkin akan menimbulkan trauma sekunder kepada penonton,” ujarnya.
Lembaran Baru Umar
Dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Hasil Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM pada Masa Daerah Operasi Militer terbitan Komnas HAM RI, di Kabupaten Pidie, terjadi 3.504 kasus korban Operasi Jaring Merah. Dari jumlah tersebut tercatat orang hilang sebanyak 168 kasus, meninggal 378 kasus, perkosaan 14 kasus, cacat berat 193 kasus, cacat sedang 210 kasus, cacat ringan 359 kasus, janda 1.298 kasus, stres/trauma 178 kasus, rumah hangus 223 kasus, dan rumah rusak 47 kasus.
Kini setelah 15 tahun Aceh Damai, Umar mulai membuka lembaran baru. Ia kini sibuk pekerja sebagai petani kopi di Tangse. Anak pertamanya baru saja menyelasaikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski Aceh sudah damai, trauma akan masa lalu belum bisa ia lupakan. Rasa sakit akibat penyiksaan yang ia alami juga belum sembuh total. Kepalanya sering sakit, dan pendengar sebelah kiri kini tak berfungsi lagi.
“Kalau liat polisi atau lewat asrama polisi saja, saya masih ketakutan. Masih sulit untuk melupakan,” ungkapnya.
Pada 2006, juga Umar pernah ikut terlibat bersama Koalisi NGO HAM Aceh, untuk mendata korban konflik di wilayah tersebut. Selain itu, pada tahun 2016, Umar juga ikut memberikan kesaksian untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, melalui pengungkapan kebenaran serta merekomendasi reparasi bagi para penyintas konflik di Aceh untuk rekonsiliasi.
Umar tak meminta banyak. Ia tak ingin kejadian yang menimpa dirinya, kembali terjadi di Aceh. Dukungan pemerintah untuk kasus pelanggaran HAM di Aceh, agar menaikkan kasus tersebut ke pengadilan HAM.
Pasalnya kata Umar, masih ada teman dan saudara-saudaranya di kampung belum mendapat perhatian. Kejadian yang ia rasakan saat konflik, dalam MoU Helsinki, hal tersebut harus dilanjutkan ke Pengadilan HAM.
Kisah Umar hanya segelintir cerita korban konflik yang ada di Aceh. Umar kini menaruh harapan kepada KKR Aceh agar para penyintas atau keluarga para korban bisa merajut kedamaian yang telah berumur belasan tahun ini dengan damai pula.
Penulis: Indra Wijaya
keren….terima kasih bg atas postingan peristiwa nya…Smoga kjadian sprti ini tdk akan terulang lagi di Bumi aceh yg kita cintai ini..bukan cuma pak umar yg merasakan hal tsb..bahkan saya pribadi juga ikut merasakan bagaimana situasi Saat konflik dulu berkecamuk di aceh…Semua serba terhambat.mulai dari aktifitas bahkan dampak nya juga mengakibatkan ekonomi sempat anjlok
Terima kasih bang Marwan atas supportnya