Penembakan Prof. Dayan Dawood

Pada pukul 14.50 WIB, Kamis 6 September 2001, Prof. Dayan Dawood, Rektor Unsyiah Prof Dayan Dawood hendak pulang ke kediamannya di kawasan Lampineung, Banda Aceh. Ia berkendara bersama sopir pribadinya kala itu bernama Misran, menyusuri jalan T Nyak Arief menggunakan sedan Corona hitam BL 415 AH.

Di perjalanan pulang keduanya diserang oleh beberapa orang yang menunggangi sepeda motor dan membawa senjata.Menurut Misran, sopir Prof Dayan Dawood saat itu, dua pelaku dari atas sepeda motor melepas dua tembakan yang  mengenai kaca jendela mobil bagian belakang. Tembakan yang diduga berasal dari senjata laras panjang itu mengenai pipi dan pundak kiri korban. Selepas menembak, dua pelaku itu langsung melarikan diri ke arah kota. Mobil terhenti dengan Dayan Dawood didapati berlumuran darah di dalam mobil.

Sebelum meninggal, Prof Dayan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Dokter Zainal Abidin (RSUZA) yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun tidak dapat tertolong, sang profesor meninggal di Rumah Sakit. Sang Profesor dimakamkan di pemakaman keluarga di kawasan Lhoknga, Aceh Besar, keesokan harinya, Jumat 7 September 2001. Ribuan orang hadir  mengikuti prosesi pemakaman jenazah Sang Rektor. Sebelum dikebumikan, jenazah disemayamkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Kamis, 28 Agustus 2003 14:18 WIB, TEMPO Interaktif, merilis bahwa Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam berhasil mengungkap misteri penembakan Prof. Dayan Dawood. Menurut kepolisian, pelaku pembunuhan teridentifikasi dari Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aceh Besar. Beberapa ditahan di Polda Aceh, berstatus tersangka. Dua orang masih berstatus buronan dan selebihnya sudah meninggal dunia. “Pelakunya terbukti dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka GAM wilayah Aceh Besar,”ujar Kasatserse Polda Aceh Kombes Polisi Surya Darma. Selain menangkap pelaku, kata Surya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima senjata api laras pendek, proyektil senjata api, hasil laporan forensic, lima detonator, 32 amunisi. Menurut Surya, kelompok pembunuh Dayan Dawood itu melibatkan delapan personil yakni AS, Ma, M alias L, Mu, Sb, D, E dan A.

Jumat sore tanggal 28 Juni 2002 tersangka utama yang melepaskan tembakan ke Dayan Dawood, yakni Ma, 27 tahun, tertangkap dalam sebuah penggerebekan di Desa Tanjung Selamat, Darussalam, Banda Aceh. Dalam penggerebekan itu, aparat menewaskan Danil, 27 tahun, dan M alias L, 27 tahun. Sedangkan Ma terkena peluru di kaki kiri dan paha kanan.”Saat ini Ma sedang dirawat intensif di salah satu rumah sakit umum di Jakarta.

Salah seorang tersangka yang juga saksi kunci pembunuhan berinisial A menuturkan, sehari sebelum peristiwa penembakan, tiga di antara mereka mengadakan sebuah rapat perencanaan di sebuah rumah di Banda Aceh. Rapat itu dilakukan setelah mendapat instruksi dari mantan juru bicara GAM Ayah Sofyan. A dan Sb bertugas memantau aktivitas Dayan Dawood di depan Biro Rektor Unsyiah. Sedangkan Ma dan M alias L kebagian tugas melakukan penembakan. Keesokan harinya pada 7 September, A dan Sb melakukan tugasnya memantau aktivitas Dayan. Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah melihat Dayan keluar dari Biro Rektor, A dan Sb segera menghubungi Ma dan M alias L melalui telepon seluler. “Setelah itu mereka berdua segera mengejar Pak Dayan dengan sepeda motor,” ujar A yang sehari-hari bekerja sebagai pemborong. 

Pembunuhan itu, kata dia, dilakukan karena beberapa alasan. Dayan Dawood dinilai tidak membantu perjuangan GAM, tidak mau membayar uang Pajak Nanggroe sesuai permintaan, mendatangkan aparat ke lingkungan kampus dan untuk menarik perhatian dunia internasional. Selain terlibat pembunuhan Dayan Dawood, para tersangka juga terindikasi sebagai pelaku perampokan uang SPP mahasiswa Unsyiah sebesar Rp 200 juta tahun lalu, pembakaran Tempat Pendaratan Ikan Lampulo, Pembakaran SMU 6 Banda Aceh, Pembakaran Kantor Camat Lamgugop, menembak Briptu Hermanto, menembakkan GLM ke Kodim Banda Aceh, dan meledakkan bom molotov di beberapa tempat di Banda Aceh. Tersangka dikenakan pasal 338 undang-undang pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

Namun, Juru bicara GAM wilayah Aceh Besar Muksalmina membantah keras kelompoknya terlibat penembakan Dayan Dawood. “Setiap ada kejadian apapun selalu GAM yang dituduh. Itu rekayasa RI,” ujar Maksalmina. Ia juga mempertanyakan alasan tuduhan keterlibatan Ayah Sofyan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Di sisi lain, Surya Darma membantah keras dituding adanya unsur rekayasa dalam kasus tersebut. “Kita bekerja sesuai prosedur dan data-data yang kongkrit yang kita peroleh.” Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam, Irjen Polisi Yusuf Manggabarani menghimbau anggota GAM untuk kembali ke masyarakat. Menurutnya, mereka akan diperlakukan sesuai dengan jabatannya di struktur GAM. “Bagi yang hanya ikut-ikutan akan kita cari pekerjaan yang layak dan dibina di pesantren, untuk tokoh GAM setelah proses hukum akan diminta amnesty bagi mereka. Sedangkan bagi pembunuh tokoh Aceh, setelah menjalani proses hukum akan dimintakan grasi kepada presiden,” ujar Yusuf.

Menurut Saiful Mahdi, dosen Unsyiah, Dayan Dawood mati syahid karena pilihannya untuk tidak berpihak kepada siapapun. Baik kepada RI ataupun GAM. Tetepi memilih jalan intelektual untuk melihat permasalahan secara objektif. Karena hampir tidak ada lagi tokoh yang bisa menjadi penengah, menjadi orang yang menghubungkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID