Pengajian Terakhir dengan Teungku Bantaqiah

15 tahun pasca perjanjian damai MoU Helsinki, tidak banyak perubahan pada Daya Babul Al Mukarramah milik Alm. Teungku Bantaqiah di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Kondisi bangunan di komplek pesantren masih sama sepeninggal Teungku Bantaqiah dan 56 santrinya pada tanggal 23 Juli 1999 silam. Kini masih tersisa rangkang, rumah panggung kayu untuk pengajian, dan mesjid tua berbahan papan kayu berwarna hijau. Dayah yang berubah nama jadi Al Nurillah ini tidak lagi menerima santri, hanya pengajian rutin Jumat untuk warga Kecamatan Beutong Ateuh.

Tragedi pembantaian di Beutong Ateuh meninggalkan janda-janda dan anak yatim. Ahli waris dari korban tidak mendapat apa-apa. Di tahun 2020 ini, keluarga Tgk Bantaqiah berencana membuat tugu peringatan untuk peristiwa tersebut. Tanpa bantuan pemerintah, mereka mengumpulkan dana dari kantong pribadi untuk menyelesaikan tugu ini.

Teungku Bantaqiah ialah ulama kenamaan dari Nagan Raya. Namun hubungannya dengan pemerintah kurang hangat setelah ia menolak untuk menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Aceh. Hal ini membuatnya sering jadi sasaran fitnah.

Pada tahun 1992, Bantaqiah dituduh sebagai Menteri Urusan Pangan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta menanam ganja. Tuduhan itu membuatnya dijebloskan ke penjara dengan hukuman 20 tahun. Bantaqiah dibebaskan setelah masyarakat meminta kepada Presiden Habibie saat kedatangannya ke Aceh.

Pada tahun 1999, Bantaqiah dituduh menyembunyikan 100 bedil yang menjadi alat logistik GAM di bawah dayah miliknya. Tuduhan inilah yang berbuah malapetaka bagi Bantaqiah dan santri yang menghuni pesantren.

Dari telegram yang dikirim oleh intelijen, dikabarkan ada 300 pemberontak yang bermarkas dan sedang berlatih di pesantren Bantaqiah. Informasi ini kemudian sampai ke telinga Komandan Korem (Danrem) Lilawangsa Kolonel Syafnil Armen. Berbekal informasi itu, Armen membentuk pasukan gabungan untuk menemui Bantaqiah.

“Cari, temukan, dekati dan tangkap tokoh GPK dan simpatisannya hidup atau mati,” demikian bunyi pesan telegram rahasia yang dikirimkan Armen pada 15 Juli 1999.

Lalu dibentuk lah pasukan gabungan beranggotakan 215 orang yang terdiri dari Kostrad, Brimob dan beberapa pasukan lainnya. Pasukan ini dipimpin oleh Letnal Kolonel Heronimus Guru dan Letnan Kolonel Sudjono sebagai pengawas operasi.

Pada Kamis, 22 Juli 1999 pasukan gabungan itu mendirikan tenda di kawasan pegunungan Beutong Ateuh. Sempat terdengar suara tembakan yang memecah keheningan di sekitar pegunungan itu. Di saat yang sama, ternyata seorang warga yang sedang mencari udang terluka akibat tembakan itu, dan satu orang lagi kabur keluar hutan.

Pasukan gabungan ini berencana menemui Bantaqiah esok harinya. Mereka memutuskan untuk bermalam dan memantau pesantren Babul Al Mukarramah dari seberang sungai.

Pagi harinya, 23 Juli 1999, tepat jam 8 pagi, pasukan maju ke pemukiman warga. Mereka lalu membakar rumah penduduk yang terletak kurang lebih 100 meter di sebelah timur Dayah Babul Mukarramah. Setelah itu, pasukan itu terus maju bergerak mendekati pesantren hingga akhirnya sampai pada pukul 11.00 WIB.

Memasuki wilayah pesantren, salah seorang pasukan memanggil Bantaqiah agar segera keluar dari pesantren untuk menemui mereka. Seruan ini bahkan ditambah dengan cacian dan hujatan kepada sang ulama.

Sudah menjadi kebiasaan para santri ketika hari Jumat menggelar pengajian bersama. Namun siapa sangka hari itu jadi pengajian terakhir yang dihadiri oleh Ummu, istri Teungku Bantaqiah, dan beberapa muridya.

Mendengar namanya dipanggil, Teungku Bantaqiah keluar menghadap pasukan TNI yang sudah menunggu bersama dua orang santri. Beberapa saat kemudian, pleton-pleton lainnya bersama Letkol Sudjono masuk ke wilayah pesantren. Sudjono membentak, “yang mana yang bernama Bantaqiah?” Ia juga sempat mengancam ingin membunuh pimpinan pesantren tersebut.

Santri laki-laki saat itu disuruh turun dari rangkang sedangkan murid perempuan tetap di atas. “Muka mereka dicat semua, senjata yang dipakai ada yang pendek dan panjang,” terang Ummu, istri Bantaqiah saat mengingat kembali tragedi tersebut.

Sudjono memerintahkan Bantaqiah untuk menyerahkan semua bedil yang diduga ia simpan. Bantaqiah membantah, ia tidak memiliki senjata seperti yang mereka tuduhkan. Pasukan tidak puas dengan jawaban tersebut.

Mereka lalu memaksa warga menggali lantai masjid untuk mencari senjata. Tak sampai disitu, aparat mulai bertindak lebih jauh. “Mereka membakar tiga rumah, menelanjangi para santri, membakar kitab-kitab, memaksa sebagian perempuan melepaskan pakaian dan meraba tubuh mereka,” demikian dituliskan dalam buku Sang Martir: Teungku Bantaqiah karya Otto Syamsuddin Ishak.

Aparat mempermasalahkan antena radio pemancar yang terpasang di atas atap pesantren. Letkol Sudjono lalu menyuruh Usman, putra sulung Bantaqiah naik ke atap untuk mencopot antena itu. Usman berjalan ke rumahnya yang berjarak tujuh meter dari dayah untuk mengambil alat tersebut. Tiba-tiba, ia dipukul oleh salah seorang pasukan TNI dengan senjata api hingga terjatuh.

Bantaqiah yang melihat hal itu langsung berjalan ke arah Usman untuk membantunya. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ucap Bantaqiah bertakbir karena tidak tega melihat kondisi Usman.

“Serbu!” pekik komando dari pemimpin pasukan. Di saat bersamaan terdengar aba-aba dan disusul oleh tembakan beruntun ke arah Bantaqiah.

“Ddreeerr….. dreeeer…….” Suara berondongan peluru dari berbagai penjuru menyasar Bantaqiah.

Perjalanan hidup Tgk Bantaqiah, ulama yang sudah mengajarkan ilmu agama sejak 1980 silam itu berakhir dengan peluru tertanam di badannya, diselimuti oleh darah dan suara adzan yang ia kumandangkan. “Allahu Akbar, Allahu Akbar….”

Rentetan suara senjata terus terdengat, kali ini menyasar santri laki-laki di dayah tersebut. Para santri perempuan dan Ummu menyaksikan Bantaqiah dan Usman dibunuh di hadapan mereka. Mereka juga dengan jelas menyaksikan ratusan aparat menembaki para murid laki-laki secara brutal.

Di hari itu waktu berjalan begitu cepat, dalam sekejap 31 santri meninggal di depan pesantren. Beberapa santri selamat karena berlindung di balik mayat-mayat yang menindihnya.

TNI lalu bergerak menuju meunasah disamping pesantren. Mereka menggali lantai meunasah sampai dua meter untuk mencari 100 pucuk senjata api yang dituduhkan sebelumnya. Namun mereka tidak menemukan apa-apa.

Pukul 4 sore, TNI memerintahkan warga desa Blang Puuk untuk mengubur jenazah korban penembakan, termasuk Bantaqiah. Seluruh jenazah dikuburkan secara massal tanpa melakukan ritual pengafanan jenazah.

Meninggalkan para korban yang mati, pasukan gabungan juga membawa 23 santri yang terluka dan beberapa lainnya dengan alasan untuk diobati. Setelah diangkut, pasukan melaju dengan truk menuju Takengon.

Kekejian masih berlanjut. Di tengah perjalanan, tepatnya di kilometer tujuh, truk berhenti dan enam santri diturunkan. Mereka ditembaki tanpa perlawanan.

Meninggalkan jenazah, mobil truk melanjutkan perjalanan ke Takengon. Satu kilometer kemudian bertepatan kilometer delapan, 11 santri kembali diturunkan dan diperintah untuk berjongkok persis pada bibir sebuah jurang. Di situ mereka ditembaki hingga tewas.

Jumat terpanjang yang pernah dialami oleh semua orang di Beutong Ateuh. Huru-hara di siang hari berubah jadi sunyi, yang tersisa hanya kematian dan trauma. Bantaqiah dan 56 santrinya tewas berlumur darah. Jumlah ini belum termasuk dengan orang-orang yang dinyatakan hilang setelah kejadian.

Warga Beutong Ateuh berduka. Tragedi ini menyisakan trauma mendalam dan belum pernah terselesaikan hingga kini.

Kepada awak media yang mewawancarainya, dengan suara tegas namun raut wajah yang lelah Ummu menceritakan kembali peristiwa itu. Ia mengatakan serdadu TNI datang dan meminta senjata yang tidak pernah dimiliki Bantaqiah bahkan memfitnah suaminya memiliki ganja.

“Awalnya para santri disuruh turun dan berkumpul kemudian setelah itu ditembaki secara membabi buta langsung di tempat kejadian,” kata Ummu terbata-bata.

Ia juga membantah jika ada tembak menembak yang dilakukan oleh pihak Bantaqiah. “Kami para santri perempuan yang juga mengikuti pengajian berdiri di rangkang dan menyaksikan bagaimana suami dan anak-anak kami dibunuh.”

Teungku Bantaqiah lahir pada tanggal 20 Agustus 1948 di Desa Ulee Jalan, Keude Sumot, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Teungku Bantaqiah berasal dari keluarga ulama di Beutong, ia mendirikan Dayah Babul Mukarramah pada tahuan 1980 sebagai bentuk melanjutkan tradisi keluarga dalam dakwah. Dayah ini didirikan khusus untuk mendalami ilmu tauhid dan tasawuf.

Lelaki berkulit cokelat ini mendedikasikan dirinya untuk mengajari kehidupan kepada muridnya. Mulai dari agama, seni bela diri, berkebun dan ilmu spiritual lainnya. Pada tahun 1987 sang Teungku bersama 30 santrinya melakukan protes. Kelompok ini kemudian diberi nama gerakan Jubah Puteh.

Dibagi menjadi beberapa jenis, para anggota menggunakan pakaian jubah putih, jubah berwarna kuning untuk pemimpin dan warna merah untuk pengawal. Kelompok ini membawa 2 buah bendara sebagai identitas gerakan yang berwarna merah dan hijau degnan gambar bulan bintang, kita alquran dan gambar pedang bersilang.

Kelompok ini melakukan protes sembari membawa senjata tajam seperti: pedang, tombak, parang panjang, rencong dan pisau. Mereka sempat melewati hadangan dan tembakan dari aparat keamanan. Dampak dari kejadian ini banyak orang kemudian menuduh Teungku Bantaqiah menjadi ulama yang menghalalkan kekerasan untuk aksi protes. Tanpa ada yang paham jika kelompok ini dibangun atas dasar kepedulian pada ketimpangan ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Saat itu perusahaan Liquefied Natural Gas (LNG) Arun dan Mobil Oil di Lhokseumawe berdiri di Aceh, namun terjadi kesenjangan yang lebar serta masyarakat yang tidak sejahtera atas berdirinya perusahaan ini.

Dicap sebagai pembangkang, gerakan ini sempat dikucilkan oleh masyarakat. Menurut Prof. Ali Hasjmy pelarangan ajaran Teungku Bantaqiah karena mengajarkan aliran kebathilan. Dalam tulisan Feri Kusuma “Jubah Putih di Beutong Ateuh”, Teungku Bantaqiah pernah menolak bergabung dengan Majelis Ulama Indonesia cabang Aceh. Ini membuat Bantaqiah kerap menjadi sasaran fitnah dan dikelompokkan sebagai pembangkang.

Mediasi antara Bantaqiah dan pemerintah dilakukan pada 29 Agustus 1990 atas permintaan Teuku Iskandar. Dalam pertemuan tersebut Ali Hasjmy meyatakan banhwa Ajaran Teungku Bantaqiah sama dengan ajaran islam pada umumnya dan meminta maaf atas kesalahan fatwa yang telah dilakukan oleh MUI Aceh. Namun hingga saat ini MUI belum mencabut tentang fatwa sesat yang dituduhkan kepada Bantaqiah.

Untuk melunakkan hati sang Teungku, pemerintah daerah Aceh mendirikan sebuah pesantren untuknya. Pesantren ini terletak di Kecamatan Beuntong Bawah dan jauh dari Babul Al Nurillah, sehingga ia bersama para santrinya menolak pesantren itu. Penolakan ini membuat hubungan Teungku Bantaqiah dan pemerintah menjadi tidak baik.

Pada tahun 1992, Bantaqiah dituduh sebagai Menteri Urusan Pangan Gerakan Aceh merdeka (GAM). Ia dimasukkan ke dalam penjara dengan hukuman 20 tahun masa tahanan. Bantaqiah dibebaskan setelah masyarakat meminta kepada Presiden Habibie yang saat itu menjabat sebagai Presiden ketiga Indonesia.

Tragedi Beutong Ateuh menarik perhatian nasional hingga internasional. Penembakan sepihak yang dilakukan Letnan Kolonel Sudjono serta anggotanya dan tidak adanya bukti perlawanan dari Bantaqiah, menjadikan peristiwa ini termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Desakan untuk mengusut kasus Teungku Bantaqiah bergaung dimana-mana. Gubernur Aceh pada saat itu membentuk Tim Pencari Fakta. Sementara Presiden B.J Habibie membentuk Komisi Independen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Hasil penelusuran tim, tidak ada satu pun tuduhan yang dilayangkan oleh TNI kepada Bantaqiah terbukti. Menuntut keadilan melalui jalur hukum, keluarga mendiang Bantaqiah kemudian ke Jakarta menemui KontraS yang dipimpin Munir dan sejumlah pejabat.

“Kejadian Teungku Bantaqiah ini dilakukan secara sistematis karena terencana dan terstruktur yang memberikan motivasi dan perintah untuk dilakukan operasi itu” Kata Haris Azhar, Koordinator KontraS periode 2010-2016.

Pada akhirnya, seperti diungkap dalam The Practice of Torture in Aceh and Papua, 1998-2007 (2008), kasus ini diselesaikan lewat jalan yang sebenarnya sangat politis, yaitu melalui pengadilan koneksitas pada tahun 2000.

Peradilan ini dibentuk untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh sipil dan militer sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki Munir. Munir menjadi salah-satu aktivis yang gencar menyerukan agar kasus ini diselesaikan dengan cara yang adil.

Dalam ulasan Tirto, persidangan ini menghadirkan 25 terdakwa dan terdapat tiga perwira di dalamnya seperti: Kapten Anton Yuliantoro, Letnan Dua Maychel Asmi, dan Letnan Dua Trijoko Adwiyono. Selebihnya berpangkat bintara dan tamtama serta seorang warga sipil. Sementara Letnan Kolonel Sudjono tak tersentuh sama sekali.

Menurut Munir, persidangan koneksitas kasus Bantaqiah lebih ditujukan untuk memenuhi kepentingan dan kompromi antara elit politik dan tentara,

Laporan KontraS, mekanisme pengadilan ini tidak sama sekali memenuhi standar-standar penyelesaian kasus yang berkeadilan untuk korban dan juga penghukuman terhadap pelaku. Terbukti masih belum terpenuhinya rehabilitasi, restitusi dan kompensasi kepada korban dan juga pengungkapan kebenaran terhadap peristiwa tersebut.


Ditulis oleh Siti Dzundza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEN